Terkait Penyelewengan Dana Desa

Kades Aktif Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Acara Konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu 

NHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menetapkan TS (53) sebagai tersangka atas penyelewengan dana Desa tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.


Sebagaimana diketahui, tersangka merupakan Kepala Desa Air Putih aktif, Kecamatan Lubuk Batu Jaya dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 lalu. Hal ini tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik.


Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Eliksander Siagian SH dalam konferensi pers  Kamis (2/9/2021) mengatakan bahwa dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp410 juta dari pagu anggaran kurang lebih 1,6 miliar tersebut. 


" TS diyakini memiliki modus mengambil dana setelah dicairkan dari Bank Riau Kepri. Kemudian membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya. Tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan fisik DD serta tersangka diindikasikan mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," sebutnya.


Menurut Eliksander Siagian SH, ada lima kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spek. Diantaranya, saluran parit, parit dan jalan, jembatan serta turap penahan tanah. 

Dengan demikian, TS disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Berkaitan untuk tersangka saat ini, sambung Ketua Tim Penyidik Kejari Inhu belum dilaksanakan penahanan karena tim penyidik masih melakukan pemberkasan. Namun demikian TS telah dilakukan pencekalan ke bidang intelijen. 


" Terkait dengan dokumen - dokumen telah didapatkan oleh penyidik. Selanjutnya penahanan akan dilaksanakan dalam lanjutan tahapan penanganan perkara," tuturnya singkat. (Uya)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar